Perjalanan Sejarah LPA Provinsi Banten

Anak adalah pewaris dan pembentuk masa depan bangsa. Oleh karena itu, pemajuan, pemenuhan dan penjaminan perlindungan hak anak, serta memegang teguh prinsip-prinsip non-diskriminatif, kepentingan terbaik anak, melindungi kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak, serta menghormati pandangan/pendapat anak dalam setiap hal yang menyangkut dirinya, merupakan prasyarat mutlak dalam upaya perlindungan anak yang efektif guna pembentukan watak serta karakter bangsa.

Persoalan dan kekerasan terhadap anak saat ini yang semakin menggurita membuat siapapun yang melihat dan menyaksikannya akan terperangah dari mulai kekerasan fisik maupun non fisik. Hampir setiap hari media menayangkan bagaimana anak-anak menjadi korban kekerasan, seperti korban pelecehan seksual, eksploitasi ekonomi sampai kepada anak yang menjadi korban pembunuhan oleh orang tuanya.Selain itu, masih banyak hak-hak dasar anak yang belum terpenuhi, seperti pemenuhan akte kelahiran, pendidikan, kesehatan dan waktu luang untuk bermain.

Perlindungan hak-hak dasar anak tersebut, bukan hanya tanggungjawab Pemerintah saja, akan tetapi semua pihak harus peduli dan tanggap terhadap anak-anak yang kelak nanti sebagai pewaris keluarga, bangsa dan negara. Berpijak dari persoalan dan tanggungjawab itulah, kami yang ada di daerah khususnya di Provinsi Banten tergerak untuk berkontribusi dalam memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik bagi anak yang tergabung di dalam wadah Lembaga Perlindungan Anak (LPA). Mengingat kedudukan LPA Provinsi adalah kepanjangtanganan dari Komnas Perlindungan Anak, maka pada tanggal 14 Juni 2010 telah dibentuk dengan berdasarkan kepada Surat Keputusan  No. 009/Komnaspa-SK/VI/2010 oleh Ketua Umum Komnas PA (Bapak Arist Merdeka Sirait) diketuai oleh Ibu Yayah Rukhiyah, M.Pd. untuk masa Bhakti 2010-2014. Kepengurusan yang dipimpin Ibu Yayah Rukhiyah M.Pd tidak berjalan sampai selesai, maka diadakan reshuffle kepengurusan yang disahkan berdasarkan SK Komnas PA Nomor 003/KOMNAS-PA-SK/V/2013 pada tanggal 2 Mei 2013 guna meneruskan kepengurusan yang diketuai oleh M. Uut Lutfi, SH.,MH sampai bulan Juni Tahun 2014.

Dalam rangka menjalankan estafeta kepemimpinan LPA Provinsi Banten, selanjutnya diselenggaralan Forum Daerah Perlindungan Anak dan terpilihlah Bapak Iip Syafruddin, S.Hi secara aklamasi sebagai Ketua LPA Provinsi Banten periode 2014-2018 dan diterbitkannya Surat Keputusan dari Komnas Perlindungan Anak dengan Surat Keputusan No.013/Komnaspa-SK/XII/2014 Tentang Struktur Organisasi Dan Kepengurusan Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Banten Periode 2014-2018 tertanggal 08 Desember 2014.

Pada masa kepengurusan Bapak Iip Syafruddin, S.Hi telah terjadi pergantian kepengurusan, maka ditetapkanlah Bapak Muhamad Uut Lutfi, SH.,MH sebagai Ketua LPA Provinsi Banten Periode 2016-2020 dengan diterbitkannya Surat Keputusan Komnas Perlindungan Anak dengan Surat Keputusan Komisi Nasional Perlindungan Anak Nomor 001/Komnaspa-SK/IV/2016 Tentang Pengukuhan Susunan Pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten Periode Tahun 2016-2020 tertanggal 29 April 2016. Dan perubahan Surat Keputusan No 035/Komnaspa-SK/V/2017 tertanggal 17 Mei 2017 Periode Tahun 2017-2021.

Estafeta kepengurusan selanjutnya berdasarkan hasil Forum Wilayah (Forwil) tingkat provinsi Banten pada tanggal 19 Juni 2021 mengukuhkan Bapak Hendry Gunawan, M.Kom sebagai Ketua LPA Provinsi Banten Periode 2021-2026 dengan diterbitkannya Surat Keputusan Komnas Perlindungan Anak Tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten Periode 2021-2026 dengan Surat Keputusan Komisi Nasional Perlindungan Anak Nomor 075/Komnaspa-SK/VII/2021.